Terkait perbuatan kejinya atas pembunuhan terhadap Brigadir J, menurut hasil Sidang Kode Etik yang digelar Polri beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo terkena sanksi pemecatan secara tidak hormat.
Baca Juga: Kabareskrim Ungkap Fakta Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik, Padahal Masih Suami Putri Candrawathi
Diberitakan sebelumnya, tak hanya sanksi pemecetan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.
Ada beberapa tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Polri, di antaranya yaitu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuwat Maruf (KM).