AYOSEMARANG.COM -- Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Pengacara keluarga Yosua alias Brigadir J itu mengungkap bahwa kemungkinan peristiwa Magelang yang terjadi antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi justru kebalikan dengan pengakuan istri Ferdy Sambo itu.
Sebagai seorang ajudan, Brigadir J disebut oleh Kamaruddin Simanjuntak hanya akan mematuhi perintah atasannya.
Baca Juga: Inilah Sosok Mesya Thalib, Kakak Ipar Taqy Malik yang Diisukan Jadi Istri Muda Petinggi Polisi
Dalam hal ini, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari seorang jenderal bintang dua, adalah atasan dari Yosua.
Karena hubungan atasan dan ajudan itulah, Kamaruddin menilai bahwa Yosua datang ke kamar Putri karena diperintah.
Entah apa yang terjadi, Kamaruddin menduga bahwa Putri lalu meminta Yosua untuk melayaninya.
Sehingga, diduga oleh Kamaruddin, justru Brigadir J yang akan diperkosa oleh istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Nafsu Kuat Maruf Terbongkar Saat Sidang, Sampai Rela Lakukan Hal Ini
Dalam sidang perdana, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan jika Brigadir J masuk ke dalam kamar dan tanpa basa basi melakukan pemerkosaan.
Saat berada di kamar, Putri terkejut ada Yosua.
Setelah itu, Brigadir J memaksa Putri melepas pakaiannya.
Kemudian timbul pertanyaan publik, apa yang ada di dalam pikiran Brigadir J sehingga berani memperkosa istri jenderal.