nasional

Ikut Seleksi Calon PPPK 2022 Kementerian Agama? Wajib Perhatikan Ketentuan Ini!

Kamis, 22 Desember 2022 | 12:53 WIB
Ikut seleksi calon PPPK 2022 Kementerian Agama? Wajib perhatikan ketentuan ini. (dok.Kemenag)

AYOSEMARANG.COM -- Seleksi calon PPPK 2022 telah dibuka oleh Kementerian Agama.

Pendaftaran calon PPPK Kementerian Agama sudah dimulai sejak kemarin, 21 Desember 2022 dan akan berakhir pada 6 Januari 2023.

Dalam seleksi calon PPPK 2022 Kementerian Agama, calon peserta diharapkan memperhatikan ketentuan yang sudah disampaikan.

Baca Juga: Tidak Dapat Sinyal Setelah Beli Set Top Box? Simak Cara Cepat Mencari Siaran TV Digital Anti Ribet

Kementerian Agama dalam hal ini membuka hampir 50.000 formasi untuk calon PPPK 2022 yang hendak melamar.

Diinformasikan oleh Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, bahwa seleksi calon PPPK ini sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan status pegawai NonASN.

Hal ini, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan, pegawai NonASN yang selama itu telah mengabdi di Kementerian Agama.

Selanjutnya calon peserta harus mengikuti dan memperhatikan tahapan seleksi yang sudah diumumkan dengan baik.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF 2022 Hari Ini atau Besok 23 Desember 2022? Indonesia Bikin Keok Kamboja, Filipin Sepak Brunei

Ada dua tahapan seleksi yang harus dilakukan calon peserta yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi tersebut akan berlangsung dari 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023, lalu hasilnya akan diumumkan pada 12 – 15 Januari 2023.

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%.

Baca Juga: PADAM TV Analog di Jatim, Mau STB Gratis? Ini Cara Ambilnya Sebelum Habis, Hanya dengan NIK dan Nomor WA

Halaman:

Tags

Terkini