PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025

photo author
- Rabu, 14 Mei 2025 | 09:56 WIB
General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) dan Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie saat menerima penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) di sektor FINANCIAL SERVICES NON-BANK pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025. (dok.)
General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) dan Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie saat menerima penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) di sektor FINANCIAL SERVICES NON-BANK pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025. (dok.)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia, meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) di sektor Financial Services Non-Bank** pada ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.

Pencapaian ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang berhasil memperoleh penghargaan bergengsi tersebut. Penghargaan diserahkan langsung oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, kepada General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), dan Head of Legal PINTU, R. Wisnu Renansyah Jenie.

“Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan di bawah regulasi yang jelas dan terstruktur, sebagaimana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX,” ujar Dimas.

Ia menambahkan bahwa meski industri crypto di Indonesia masih relatif baru, PINTU telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi investor melalui kepatuhan terhadap berbagai proses regulasi.

“Kami menjadi perusahaan crypto pertama yang tergabung sebagai anggota bursa kripto CFX dan juga yang pertama mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kami percaya bahwa kepatuhan hukum secara menyeluruh adalah kunci untuk menjadi perusahaan crypto yang terpercaya dan aman bagi pengguna,” jelasnya.

CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, turut memberikan apresiasi atas pencapaian PINTU:

“Kami melihat komitmen dan konsistensi PINTU dalam menerapkan regulasi yang berlaku. Dari kesiapan SDM, proses, hingga penggunaan teknologi, PINTU telah menunjukkan kepatuhan yang komprehensif. Kami harap PINTU bisa menjadi contoh bagi pelaku industri crypto lainnya di Indonesia.”

IRCA 2025 diikuti oleh sekitar 107 perusahaan dari berbagai sektor, yang diklasifikasikan dan dinilai berdasarkan karakteristik masing-masing. Proses penjurian dilakukan oleh dewan juri independen yang terdiri dari lima profesional lintas bidang, yaitu:

* Anika Faisal (Anggota Badan Pengawas FKDKP)
* Arief T. Surowidjojo (Senior Lawyer dan Akademisi)
* Didik Sasono Setyadi (Ketua APHMET)
* Prof. Faisal Santiago (Ketua Umum PERKHAPPI)
* Mas Achmad Santosa (CEO Indonesia Ocean Justice Initiative)

Penilaian IRCA didasarkan pada tiga aspek utama: self-assessment berbasis dokumen, narasi strategi dan inovasi, serta sistem pengawasan kepatuhan hukum.

“Regulasi merupakan aspek penting dalam menjalankan operasional bisnis. Penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi PINTU sebagai perusahaan yang patuh hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen kami dalam menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman bagi seluruh investor dan trader di Indonesia,” tutup Dimas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X