PT Ampuh Garda Abadi Resmi Berdiri, Sediakan Jasa Keamanan Bersertifikat

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 09:21 WIB
Dandim IV Letkol Honi Havana saat membuka peresmian Ampuh Graha Abadi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dandim IV Letkol Honi Havana saat membuka peresmian Ampuh Graha Abadi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Perusahaan di bidang keamanan PT Ampuh Garda Abadi resmi didirikan di Kota Semarang, Selasa 21 Februari 2023.

Yuda Wasita Kartika Putra selaku dirut PT Ampuh Garda Abadi mengatakan bahwa pendirian perusahaan ini tak lepas dari arahan dari presiden Jokowi.

Arahan itu mampu menghadirkan SDM di bidang jasa keamanan yang bersertifikat, minimal di level Garda Utama atau Madya.

Baca Juga: KTP Digital Mulai Diterapkan di Kota Semarang, Ini Cara Pembuatan KTP Digital untuk Warga Semarang

"Jadi tidak ada tempat keramaian yang tidak membutuhkan jasa keamanan. Namun yang perlu diketahui, berdasarkan arahan presiden Jokowi, satpam yang kualified harus memiliki sertifikat Garda Utama," ujar Dirut PT Ampuh Garda Abadi.

PT AGA sendiri saat ini telah memiliki 25 personel keamanan tersertifikasi dan telah diterjunkan ke beberapa tempat usaha.

Yuda mengatakan ke 25 personel tersebut telah dilatih intensif oleh pelatih berlisensi.

Baca Juga: Gajah Semarang Zoo Mati, BKSDA Tegaskan Tak Ada Eksploitasi

"Mengapa harus memiliki sertifikat tersebut? Karena satpam adalah pekerjaan yang harus menjadi profesi formal yang terjamin keahliannya dan dijaga kehormatannya," tandasnya.

PT AGA sendiri kedepannya akan membangun pusat pelatihan dan ketrampilan bagi para member yang ingin disalurkan. Biaya pendidikan sendiri menurut Yuda cukup terjangkau.

"Kami akan menyediakan pusat pelatihan satpam kedepan untuk sekaligus memberikan sertifikasi hang dibutuhkan," jelasnya.

Baca Juga: Derita Warga Perumahan Dinar Indah Semarang di Tengah Ancaman Banjir, Tidak Pernah Bisa Tidur Tenang

Di akhir, salah satu syarat yang harus dipenuhi member untuk bisa disalurkan adalah telah memiliki KTP dan berusia di bawah 50 tahun.

"Syaratnya gampang, cukup umur dengan membuktikan memiliki KTP dan berusia di bawah 50 tahun," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X