Andaikan tuntutan naik 15 persen oleh serikat pekerja ditetapkan atau diresmikan oleh pemerintah sebagai penentuan besaran upah minimum di seluruh wilayah Indonesia pada 2024.
Tentu akan berpengaruh kepada besaran UMK Balikpapan 2024 yang dapat diprediksi memiliki selisih nilai upah minimum sebesar Rp400 ribu dari UMK Balikpapan 2023.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Naik Rp 3,8 Juta Per Bulan, Wali Kota Semarang Setuju?
Di mana prediksi selisih Rp400 ribu pada besaran UMK Balikpapan 2024 ini didapat dari UMK Balikpapan 2023 ditambah dengan kenaikan 15 persen andai ditetapkan oleh pemerintah.
Yakni Rp3.324.273 + 15 persen = Rp3.822.913,95.
Sehingga dapat terlihat bahwa besaran UMK Balikpapan 2024 ini memiliki selisih Rp400 ribu bahkan hampir Rp500 ribu dari UMK tahun ini.
Baca Juga: Usai Disemprot Walikota Semarang, Pompa Kali Sringin dan Tenggang Sudah Normal Kembali
Selisih Rp400 ribu tersebut dapat terjadi, apabila tuntutan naik 15 persen disahkan untuk besaran UMK Balikpapan 2024.
Yang mana jika disetujui oleh pemerintah, maka kota yang dijuluki sebagai kota minyak di Kalimantan Timur ini dapat memperoleh nilai upah minimum senilai Rp3.822.913,95.
Dengan dapat diprediksi bahwa besaran UMK Balikpapan 2024, para karyawan atau pencari kerja dapat memperoleh nilai upah minimum senilai Rp3,8 juta per bulannya.
Itulah sekilas informasi mengenai besaran UMK Balikpapan 2024 yang diprediksi memiliki selisih Rp400 ribu dari UMK tahun ini dengan total akhir nilai upah minimum yang didapat senilai Rp3,8 juta.