bisnis

Penjelasan dan Cara Hitung PPN 12 Persen dalam Top Up E-Money dan E-Wallet

Senin, 23 Desember 2024 | 18:41 WIB
cara hitung PPN 12 persen dalam top up e-wallet (Ilustrasi/freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Mulai 1 Januari 2025, transaksi top up e-money dan e-wallet akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa PPN ini hanya berlaku pada biaya administrasi yang dikenakan saat pengisian saldo, bukan pada nominal saldo yang diisi atau nilai transaksi yang dilakukan.

PPN Hanya Berlaku pada Biaya Admin

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa biaya admin dalam transaksi pengisian saldo merupakan objek PPN. Contohnya, jika seseorang melakukan top up e-wallet sebesar Rp 1 juta dengan biaya admin Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah Rp 180. Perhitungan ini didasarkan pada 12% dari biaya admin, yaitu:
12% x Rp 1.500 = Rp 180.

"Yang dikenakan PPN adalah biaya admin sebesar Rp 1.500, bukan pada nominal uang yang diisi. Dalam istilah pajak, biaya admin ini termasuk jasa," kata Dwi dalam sebuah media briefing di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Biaya Admin Sudah Termasuk PPN

Dwi juga mengungkapkan bahwa selama ini biaya admin yang dikenakan oleh penyedia layanan biasanya sudah mencakup PPN. Namun, masyarakat cenderung tidak menyadarinya karena tidak ada keterangan terpisah mengenai PPN tersebut.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Destinasi di Kudus, Opsinya Wisata Religi, Kuliner, hingga Alam: Cocok untuk Healing Spiritual

"Misalnya biaya admin tetap Rp 1.500 tanpa keterangan tambahan PPN. Itu artinya penyedia layanan sudah memperhitungkan PPN dalam biaya admin tersebut," jelasnya.

Dengan PPN yang sudah dihitung dalam biaya admin, nominal saldo yang diisi akan tetap sama dengan jumlah yang diterima. Sebagai contoh, jika seseorang melakukan top up sebesar Rp 1 juta, saldo yang diterima tetap Rp 1 juta.

PPN Tidak Berlaku pada Transaksi Lainnya

Dwi menegaskan bahwa penggunaan e-money atau e-wallet untuk transaksi, seperti pembayaran tol, tidak dikenakan PPN. Pajak hanya berlaku pada jasa pengisian saldo yang masuk dalam biaya admin.

"Setiap kali top up, biaya adminnya tetap Rp 1.500, yang sudah termasuk PPN. Namun, ketika saldo digunakan untuk membayar tol atau transaksi lainnya, tidak ada PPN yang dikenakan," tambahnya.

Baca Juga: Maling Apes di Indomaret Genuk Semarang: Mau Mencuri Alarm Malah Berbunyi, Cuma Berhasil Bawa 1 Minuman

Bukan Kebijakan Baru

Halaman:

Tags

Terkini