Dwi menjelaskan bahwa penerapan PPN pada transaksi pengisian saldo e-money dan e-wallet sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, transaksi ini sudah dikenakan PPN sebesar 11%. Kenaikan menjadi 12% hanya mengikuti ketentuan tarif PPN yang berlaku secara nasional.
Ketika ditanya apakah kenaikan tarif PPN ini akan memengaruhi biaya admin yang dikenakan oleh penyedia layanan, Dwi menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan pemerintah. "Soal tarif Rp 1.500 itu tergantung pada kebijakan provider, bukan pemerintah," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami mekanisme pengenaan PPN dalam transaksi e-money dan e-wallet sehingga tidak ada kesalahpahaman terkait biaya yang dikenakan.