AYOSEMARANG.COM -- Pada pertengahan tahun 2025, masyarakat Indonesia kembali mendapatkan angin segar dari pemerintah. Di tengah naik-turunnya harga kebutuhan pokok dan meningkatnya pengeluaran rumah tangga selama musim libur sekolah dan perayaan Idul Adha, pemerintah menghadirkan program diskon listrik sebesar 50 persen yang berlaku selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Program ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat, meningkatkan daya beli, dan memperkuat konsumsi rumah tangga. Dalam kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi dan berbagai tantangan global, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi melalui insentif langsung yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya adalah listrik.
Diskon ini diberikan secara otomatis kepada pelanggan PLN rumah tangga dengan kriteria tertentu, tanpa perlu proses klaim atau pendaftaran ulang. Langkah ini diyakini mampu membantu jutaan keluarga di seluruh Indonesia agar tetap produktif dan nyaman selama masa liburan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai tujuan, syarat penerima, serta mekanisme pemberian diskon listrik 50 persen yang berlaku pada Juni dan Juli 2025.
Baca Juga: Cara Merawat Burung Pleci agar Gacor dan Juara di Lomba Gantangan: 7 Tips Terbukti Ampuh
Tujuan Program Diskon Listrik 50 Persen
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat di kuartal kedua 2025. Tujuan utamanya adalah sebagai berikut:
- Meringankan beban pengeluaran rumah tangga
- Mendorong konsumsi domestik selama musim liburan sekolah dan Idul Adha
- Menjaga stabilitas ekonomi nasional
- Mendukung program bantuan sosial yang tengah berjalan
Syarat Penerima Diskon Listrik Juni–Juli 2025
Diskon listrik ini tidak diberikan untuk semua pelanggan PLN, melainkan hanya untuk golongan tertentu yang dinilai paling membutuhkan. Berikut adalah daftar pelanggan yang berhak menerima potongan tarif listrik 50 persen:
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA
- Sebagian pelanggan rumah tangga dengan daya 1.000 VA
- Tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas
Baca Juga: Ini Tampang 4 Tersangka Tawuran Berdarah di Kebonharjo Semarang: 1 Korban Meninggal
Sebagai catatan, pada awal tahun 2025 pemerintah sempat memberikan diskon hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA. Namun, untuk periode ini, cakupan penerima dibatasi hanya hingga di bawah 1.300 VA agar bantuan lebih tepat sasaran.
Mekanisme dan Cara Mendapatkan Diskon Listrik