bisnis

Skandal Letter of Credit di Bank Woori: Ketelitian Proses Perbankan Disorot

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:08 WIB
Skandal LC Bank Woori: Bukti Lemahnya Tata Kelola Internal? (Foto: Ilustrasi)

AYOSEMARANG.COM -- Pengamat Hukum Bisnis Rio Christiawan mengungkapkan bahwa penerbitan Letter of Credit (LC) oleh perbankan harus menerbitkan dengan verifikasi memadai.

"Pihak perbankan meningkatkan kehati-hatian dan tidak serta-merta menerbitkan LC tanpa verifikasi yang memadai," ujar Rio kepada AYOINDONESIA--jaringan AyoSemarang, Rabu 11 Juni 2025.

Menurutnya, LC pada prinsipnya merupakan jaminan pembayaran dari bank kepada penjual atas transaksi yang dilakukan oleh pembeli.

"Ketika barang atau jasa telah dikirim sesuai perjanjian, namun pembeli tidak melakukan pembayaran, maka bank bertanggung jawab mencairkan dana LC kepada penjual," jelas dia.

Baca Juga: Banjir Rob Sayung Demak Semakin Tak Terkontrol, Pompa-Pompa Dikerahkan

Namun, dalam praktiknya, muncul dua potensi masalah utama terkait LC. Pertama adalah LC fiktif, yaitu ketika transaksi yang mendasari penerbitan LC sebenarnya tidak pernah ada.

Kedua adalah LC bermasalah, yaitu ketika dokumen atau proses transaksinya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kedua kondisi ini menunjukkan kelemahan dalam prinsip kehati-hatian bank saat menerbitkan LC," tandasnya.

Rio menjelaskan bahwa selain aspek pidana seperti pemalsuan dokumen, kasus ini juga menyentuh aspek perdata, terutama dalam konteks gugatan ganti rugi oleh bank terhadap pihak yang menyebabkan kerugian.

Rio juga menyinggung soal LC revolving, yaitu LC yang dapat digunakan berulang kali seperti halnya kartu kredit. Menurutnya, jika fasilitas seperti ini digunakan dengan data yang tidak akurat atau dipalsukan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi bank.

Baca Juga: Diduga Sempat Hilang, Mayat Nenek Tua Ditemukan di Sungai Kalibabon Semarang dengan Kondisi Sudah Jadi Tengkorak

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK telah mengendus indikasi "fraud" senilai USD 78,5 juta atau sekitar Rp1,28 triliun yang melibatkan di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 sejak tahun 2023 lalu.

"OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," tegas Dian.

Sebagai informasi, dugaan fraud dalam penerbitan LC di Bank Woori Saudara Indonesia memicu perhatian luas publik dan kalangan perbankan.

Skema yang menyeret eksportir, dokumen fiktif, dan potensi kerugian besar ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh bank tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini