Ke depannya penggunaan di jalan umum pemerintah daerah setempat akan menetapkan lajur khusus sepeda dan/atau kendaraan tertentu lainnya.
Baca Juga: Simak Syarat, Cara Daftar hingga Biaya Konversi Motor Listrik Subsidi Pemerintah!
Dengan dikeluarkannya peraturan menteri tersebut pengguna harus tetap memperhatikan peraturan yang berlaku seperti penggunaan helm dan batasan usia yang diizinkan berkendara dijalan raya.
Dan ada beberapa ketentuan lain sebagai catatan dalam penerapan regulasi yang menyangkut kendaraan bertenaga listrik salah satunya penggunaan jenis otopet harus dilengkapi tempat duduk.
Tidak diijinkan berboncengan dan memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan serta ketentuan kecepatan maksimum 25 km/jam.
Kendaraan listrik juga akan diberlakukan pengujian pada 5 hal diantaranya :
1. Sistem kerja akumulator listrik
2. Alat pengisian ulang energi listrik
3. Pengujian perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik
4. Keselamatan fungsional
5. Emisi hidrogen.
Demikianlah syarat dan ketentuan penggunaan kendaraan bertenaga listrik di jalan raya.***