Kendaraan Bertenaga Listrik Sudah Dapat Beroperasi di Jalan Raya, Yuk Simak Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 17:42 WIB
Syarat ketentuan kendaraan bertenaga listrik di jalan raya Indonesia  (Pixabay)
Syarat ketentuan kendaraan bertenaga listrik di jalan raya Indonesia (Pixabay)

Ke depannya penggunaan di jalan umum pemerintah daerah setempat akan menetapkan lajur khusus sepeda dan/atau kendaraan tertentu lainnya.

Baca Juga: Simak Syarat, Cara Daftar hingga Biaya Konversi Motor Listrik Subsidi Pemerintah!

Dengan dikeluarkannya peraturan menteri tersebut pengguna harus tetap memperhatikan peraturan yang berlaku seperti penggunaan helm dan batasan usia yang diizinkan berkendara dijalan raya.

Dan ada beberapa ketentuan lain sebagai catatan dalam penerapan regulasi yang menyangkut kendaraan bertenaga listrik salah satunya penggunaan jenis otopet harus dilengkapi tempat duduk.

Tidak diijinkan berboncengan dan memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan serta ketentuan kecepatan maksimum 25 km/jam.

Kendaraan listrik juga akan diberlakukan pengujian pada 5 hal diantaranya :

Baca Juga: Nggak Semua Motor Listrik Disubsidi, Ini 13 Merek Motor Listrik yang Disubsidi Pemerintah Beserta Harganya

1. Sistem kerja akumulator listrik

2. Alat pengisian ulang energi listrik

3. Pengujian perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik

4. Keselamatan fungsional

5. Emisi hidrogen.

Demikianlah syarat dan ketentuan penggunaan kendaraan bertenaga listrik di jalan raya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X