JAKARTA, AYOSEMARANG.COM- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar waspada atas penipuan yang berkedok penawaran pinjaman yang menggunakan logo LPS. Penipuan berkedok penawaran pinjaman yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut beredar di tengah masyarakat melalui akun whatsapp dan website.
Baca Juga: Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Sore Ini, Banyak Sepeda Motor Mogok
“Dari laporan masyarakat yang kami terima, telah terjadi penipuan berkedok penawaran pinjaman yang mencantumkan logo LPS. Kami pastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan sebab LPS merupakan institusi pemerintah dan tidak pernah menawarkan produk pinjaman kepada masyarakat umum,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, pada Rabu 11 Mei 2022.
“Kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan jelas ini tidak dapat diabaikan. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat segera ditangani, jika dirasa perlu kami akan menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung di Hotel Semarang, Terlilit Hutang Pinjol
LPS mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah secara aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum tersebut. LPS pun senantiasa menghimbau kepada masyarakat yang menerima apapun bentuk informasi yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan LPS, untuk segera melapor ke Pusat Layanan dan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154 atau 021-154, email : [email protected] dan Whatsapp 0811 1154 154.
Penting untuk diketahui oleh masyarakat, bahwa segala informasi atau pengumuman resmi dari LPS menggunakan Surat Pemberitahuan Resmi LPS, dan masyarakat juga dapat mengetahui langsung dengan mengunjungi laman resmi LPS yaitu www.lps.go.id atau melalui media sosial resmi LPS.***