Beli Gas LPG 3 Kilogram Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina Seperti Pertalite, Kapan Berlaku?

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 15:14 WIB
Pembelian gas LPG 3 kilogram juga bakal wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. (dok)
Pembelian gas LPG 3 kilogram juga bakal wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. (dok)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ternyata tidak hanya pertalite dan solar, pembelian gas LPG 3 kilogram juga bakal wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Peraturan pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan aplikasi MyPertamina diungkapkan langsung Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

Kebijakan pembelian gas LPG 3 kilogram pakai aplikasi MyPertamina bertujuan untuk menekan beban subsidi yang melebar pada tahun ini.

"Untuk LPG sebetulnya sama kita minta juga untuk register (lewat aplikasi MyPertamina),” ujar Mars Ega Legowo, dikutip dari Suara.com, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Beli Pertalite dan Solar Tanpa Aplikasi MyPertamina

Selain itu, Mars juga berharap kebijakan ini bisa membuat penyaluran subsidi tepat sasaran bagi kelompok menengah ke bawah.

Menurutnya, perseroan telah lebih dulu melakukan uji coba pembelian LPG 3 Kg lewat aplikasi verifikasi MyPertamina. Dia mengklaim uji coba itu berjalan dengan baik hingga pertengahan tahun ini.

"Sebetulnya LPG sudah kami lakukan uji coba di 114 ribu penduduk menggunakan aplikasi MyPertamina. Alhamdullilah sekarang sudah masuk di tahap ke-6," lanjutnya.

Dia menyebut uji coba pembelian gas LPG 3 Kg lewat aplikasi itu dilihat berdasarkan pada profil masyarakat yang dihimpun dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Baca Juga: Tak Cukup Pertamax, Luhut Kode Harga Pertalite dan Gas 3 Kg Bakal Naik

Aturan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina berlaku mulai 1 Juli 2022.

Hanya masyarakat yang sudah terdaftar di MyPertamina yang bisa beli pertalite dan solar subsidi.

Diketahui, uji coba awal peraturan tersebut akan dilakukan di lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar, yakni KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X