kesehatan

Tak 100 Persen Gratis? Ternyata Cuma Segini Harga Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Kelas 1, 2, dan 3

Kamis, 22 Agustus 2024 | 21:14 WIB
Besaran klaim harga kacamata BPJS Kesehatan. (Ilustrasi: Unsplash GlassesShop)

AYOSEMARANG.COM -- Kacamata merupakan salah satu jenis alat bantu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, ternyata ada harga maksimal kacamata yang bisa diklaim oleh peserta aktif BPJS Kesehatan.

Besaran klaim harga kacamata tersebut bervariasi, sesuai dengan tingkatan kelas kepesertaan.

Baca Juga: Awas! Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Alami 4 Kerugian Ini

Yang bisa mengklaim dengan harga paling mahal adalah peserta BPJS kesehatan Kelas 1, sedangkan yang paling rendah adalah peserta Kelas 3.

Untuk mengklaim jaminan kacamata dari BPJS maka peserta harus melakukan langkah-langkah berikut ini.

Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan

- Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Baca Juga: Cara Klaim Alat Kesehatan Protesa Alat Gerak Tangan atau Kaki Palsu Pakai BPJS Senilai Rp2,75 Juta

- Lakukan pemeriksaan mata.

- Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peserta membutuhkan kacamata untuk membantu penglihatan, maka akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan resep kacamata yang dilegalisasi oleh petugas.

- Bawa resep tersebut ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif, Bisa Secara Online?

Halaman:

Tags

Terkini