AYOSEMARANG.COM -- BPJS Kesehatan kini menawarkan layanan alat kesehatan berupa protesa gerak, seperti tangan atau kaki palsu, bagi para pesertanya.
Ini adalah kabar baik bagi mereka yang memerlukan alat bantu akibat kehilangan anggota gerak karena kecelakaan, penyakit, atau kondisi medis lainnya.
BPJS Kesehatan memberikan bantuan hingga Rp 2.750.000 untuk penggantian alat kesehatan protesa gerak.
Alat ini disediakan untuk membantu peserta yang mengalami cacat anggota gerak, baik akibat kecelakaan kerja maupun kondisi medis lainnya.
Baca Juga: Awas! Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Alami 4 Kerugian Ini
Proses Klaim Protesa Gerak
Bagi peserta yang membutuhkan protesa gerak, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Kunjungi FKTP
Mulailah dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
2. Datangi FKRTL
Setelah mendapatkan rujukan, kunjungi FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis yang berwenang sesuai prosedur pelayanan.
Baca Juga: Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 39 Novel Sejarah Kemelut di Majapahit karya S.H. Mintardja
3. Urus Keabsahan Administrasi
Peserta harus melengkapi administrasi yang diperlukan, termasuk melampirkan salinan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan resep protesa alat gerak.