Cara Klaim Alat Kesehatan Protesa Alat Gerak Tangan atau Kaki Palsu Pakai BPJS Senilai Rp2,75 Juta

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:02 WIB
Ilustrasi alat kesehatan protesa gerak kaki palsu yang bisa diklaim di BPJS  (Pixabay)
Ilustrasi alat kesehatan protesa gerak kaki palsu yang bisa diklaim di BPJS (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- BPJS Kesehatan kini menawarkan layanan alat kesehatan berupa protesa gerak, seperti tangan atau kaki palsu, bagi para pesertanya.

Ini adalah kabar baik bagi mereka yang memerlukan alat bantu akibat kehilangan anggota gerak karena kecelakaan, penyakit, atau kondisi medis lainnya.

BPJS Kesehatan memberikan bantuan hingga Rp 2.750.000 untuk penggantian alat kesehatan protesa gerak.

Alat ini disediakan untuk membantu peserta yang mengalami cacat anggota gerak, baik akibat kecelakaan kerja maupun kondisi medis lainnya.

Baca Juga: Awas! Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Alami 4 Kerugian Ini

Proses Klaim Protesa Gerak

Bagi peserta yang membutuhkan protesa gerak, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Kunjungi FKTP

Mulailah dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

2. Datangi FKRTL

Setelah mendapatkan rujukan, kunjungi FKRTL untuk mendapatkan surat keterangan dari dokter spesialis yang berwenang sesuai prosedur pelayanan.

Baca Juga: Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 39 Novel Sejarah Kemelut di Majapahit karya S.H. Mintardja

3. Urus Keabsahan Administrasi

Peserta harus melengkapi administrasi yang diperlukan, termasuk melampirkan salinan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan resep protesa alat gerak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X