AYOSEMARANG.COM -- Banyak peserta yang bertanya-tanya kenapa masih mendapat notifikasi denda rawat inap padahal tunggakan BPJS Kesehatan sudah lunas.
Notifikasi tersebut biasanya tertulis seperti ini: Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai xx-xx-xxxx sampai xx-xx-xxxx.
Sayangnya masih banyak peserta yang belum memahami maksud dari peringatan yang dikirimkan oleh piha BPJS.
Baca Juga: Berobat Gratis Tanpa Kartu BPJS Kesehatan, Tetap Bisa! Ikuti Langkah-langkah Ini
Lantas apa penyebab peserta BPJS Kesehatan masih menerima notifikasi tersebut?
Sebagai informasi, denda rawat inap adalah sanksi yang diberikan akibat pembayaran iuran yang dibayarkan terlambat.
Denda yang berlalu sudah diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Ketiga Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada pasal 42 ayat 5 dijelaskan jika sanksi denda rawat inap untuk peserta akan tetap berlaku 45 hari setelah tunggakan sudah dilunasi.
Baca Juga: Tanpa Surat Rujukan, Berikut Kriteria Pasien Ditanggung BPJS Kesehatan Ketika Masuk UGD
Hal itu dapat diartikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang tidak melakuka layanan rawat inap pada waktu tersebut tidak akan terkena denda.
Sedangkan peserta yang bisa dikenakan denda adalah peserta yang menggunakan pelayanan rawat inap selama masa denda masih berlangsung yakni 45 hari setelah pelunasan tunggakan.
Jumlah denda yang disanksikan yakni sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dan berapa lama tunggakannya.
Misalnya, seorang peserta BPJS Kesehatan sudah melunasi tunggakan untuk kelas 2 selama 7 bulan.
Baca Juga: Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ada Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah, Begini Cara Dapatkannya
Namun peserta tersebut sakit hingga rawat inap di rumah sakit dalam masa 45 hari setelah pelunasan.
Jika biaya rawat inap sebasar Rp 5.000.000, maka perhitungan dendanya:
5 persen x Rp 5.000.000 x 7 bulan tunggakan = Rp 1.7500.000.