AYOSEMARANG.COM -- Pelayanan melahirkan ternyata ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini sudah tertuang dalam UU terkait yang memberikan legitimasi penuh.
Pelayanan persalinan untuk ibu-ibu yang akan melahirkan ditanggung secara penuh alias gratis oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk biaya penanganan, obat-obatan, dan lain sebagainya.
Dengan begini, diharapkan ibu-ibu hamil tidak perlu gelisah terkait dengan biaya persalinan mereka. Negara memberikan perhatian yang sesuai.
Baca Juga: Gratis, 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Apa Saja? Kacamata Dapat Biaya Segini
BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah untuk membuat pelayanan kesehatan jadi terjangkau oleh semua kalangan.
Keberadaan program ini tak bisa dipungkiri memang sangat membantu bagi banyak orang, terutama yang memiliki ekonomi menengah ke bawah.
Meskipun memang biaya melahirkan ibu hamil ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah beragam hal yang harus dipenuhi ketika seorang ibu hamil hendak menggunakan BPJS untuk mengcover biaya persalinannya:
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Naik? Siap-siap Kelas 1, 2, 3 Dihapus Mulai Tanggal Ini
- Menunjukkan NIK yang tertera dalam KTP
- Pastikan bahwa ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
- Ibu hamil dapat menjalani persalinan di FKTP
- Ibu hamil harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), adapun FKTP yang dimaksudkan di sini adalah puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan
- ibu hamil dengan gangguan atau kelainan selama proses persalinan akan langsung dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).