AYOSEMARANG.COM -- Kehilangan kartu BPJS Kesehatan bisa membuat panik, terutama saat Anda memerlukan layanan kesehatan mendesak. Namun, jangan khawatir, meskipun tanpa kartu fisik, Anda tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya.
Kartu BPJS Kesehatan merupakan identitas resmi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Fungsi utama kartu ini adalah memberikan akses kepada peserta untuk berbagai layanan kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ada tiga jenis kartu BPJS Kesehatan, yaitu kartu untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), kartu untuk pekerja dan keluarga mereka, serta kartu untuk individu yang bukan pekerja. Ketika membutuhkan layanan kesehatan, peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas di faskes yang telah dipilih.
Dengan kartu ini, peserta bisa mengakses layanan kesehatan yang luas, termasuk rawat jalan, rawat inap, persalinan, rehabilitasi medis, dan berbagai layanan lainnya. Oleh karena itu, kehilangan kartu BPJS Kesehatan sering kali menjadi sumber kekhawatiran, terutama jika memerlukan perawatan segera.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tawarkan Persalinan Gratis, Ini Langkah-Langkahnya!
Namun, Anda tidak perlu cemas. Meskipun kartu BPJS Kesehatan Anda hilang, Anda masih bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, kemudian pilih opsi "Masuk/Daftar" yang terletak di pojok kiri atas.
2. Pilih "Daftar" untuk membuat akun baru.
3. Masukkan data diri seperti nomor NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha, lalu klik "Selanjutnya."
4. Baca dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan mencentang kotak yang tersedia, lalu klik "Selanjutnya."
Baca Juga: Gelaran Fun Run Hari Jadi ke-79 Provinsi Jateng Disambut Antusias Ribuan Perserta
5. Masukkan nomor handphone dan email, kemudian klik "Selanjutnya."
6. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS dan email. Masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi.
7. Buat password untuk akun Mobile JKN Anda, kemudian klik "Daftar."
8. Setelah akun Anda berhasil dibuat, login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat.