Miris! Kasus Gagal Ginjal Anak Terus Meningkat, Apakah Gagal Ginjal Ditanggung BPJS? Ini Ketentuannya

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:07 WIB
Kasus gagal ginjal anak di Indonesia makin meningkat, apakah gagal ginjal ditanggung BPJS. (Ilustrasi: Unsplash )
Kasus gagal ginjal anak di Indonesia makin meningkat, apakah gagal ginjal ditanggung BPJS. (Ilustrasi: Unsplash )

AYOSEMARANG.COM -- Kasus gagal ginjal anak di Indonesia terus menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun.

Dengan semakin mengkhawatirkannya kasus gagal ginjal anak di Indonesia, apakah gagal ginjal ditanggung BPJS?

Kasus gagal ginjal anak ini tak jarang yang berkaitan erat dengan diabetes pada anak.

Baca Juga: Solusi Mengatasi Tunggakan BPJS Kesehatan ketika Keluarga Dirawat di Rumah Sakit

Tren kenaikan kasus gagal ginjal dan diabetes anak ini sudah dikonfirmasi oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Berdasarkan data IDAI yang dikutip oleh AyoSemarang dari laman resmi DPR RI, kasus diabetes anak meningkat 70 persen sejak 2010 hingga 2023.

Sedangkan dari survei IDAI, 1 dari 5 anak usia 12-18 tahun urinenya mengandung hematuria atau proteinuria sebagai gejala awal gagal ginjal.

Bagi pasien gagal ginjal anak yang membutuhkan cuci darah rutin, ternyata biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Catat Informasi Terbaru, 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya yang terkait dengan prosedur cuci darah, termasuk obat-obatan dan biaya habis pakai lainnya.

Obat-obatan ini mencakup apa yang diperlukan selama proses cuci darah dan untuk mengelola kondisi kesehatan pasien.

Sednagkan biaya bahan habis pakai misalnya filter, selang, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses cuci darah.

Untuk bisa menikmati kemudahan tersebut maka pasien harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Apresiasi Capaian UHC Award di 4 Wilayah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X