Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan, Disnakertrans dan Serikat Pekerja se-Jateng Jalin Komunikasi

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:45 WIB
Kegiatan Forum Kemitraan  BPJamsostek Jateng-DIY, Serikat Pekerja Jateng, Disnakerprov Jateng, Rabu, 24 Juli 2024. (dok )
Kegiatan Forum Kemitraan BPJamsostek Jateng-DIY, Serikat Pekerja Jateng, Disnakerprov Jateng, Rabu, 24 Juli 2024. (dok )

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng duduk bareng bersama puluhan serikat pekerja se-Jateng yang dikemas dalam Forum Kemitraan, di Semarang, Rabu 24 Juli 2024.

 

"Ini merupakan bagian dari sosial dialog yang melibatkan tiga pihak atau tripartit. Kami ingin Program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan, pekerja dan pemberi kerja tahu bagaimana mendaftar, mendapatkan perlindungan, serta dapat mengakses manfaat layanan tambahan dengan mudah, karena hal ini membantu meningkatkan kepesertaan," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Isnavodiar Jatmiko.

 

Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menjelaskan hasil survei yang dilakukan ke 92 ribu pelaku usaha atau pemberi kerja menyebutkan 25 persen di antaranya mendeklarasikan diri memang belum patuh, sehingga diperlukan keterlibatan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah untuk meningkatkan kepesertaan melalui APBD, APBN, atau yang lainnya.

 

Sejumlah isu yang tengah hangat seperti tabungan perumahan rakyat (Tapera), maraknya pemutusan  hubungan kerja (PHK), pengajuan klaim santunan, dan askes untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menjadi pembahasan pada pertemuan tersebut.

 

"JKP gratis dan ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni hak kelayakan jadi peserta dan yang kedua harus terdaftar di JKN penerima upah bukan mandiri.  Bagi pekerja dari perusahaan skala besar menengah, maka harus terdaftar program JKK, JHT, JKM, dan JP. Untuk perusahaan kecil dan mikro harus terdaftar tiga program yakni JKK, JKM, dan JHT. Ini syarat pertama yang harus dipenuhi," kata Iko.

 

Iko mengingatkan agar pekerja menginstal Jamsostek Mobile (JMO) karena pada aplikasi tersebut bisa mengecek saldo, apakah terdaftar JKP atau tidak, terakhir iuran dibayarkan, jumlah program yang diikuti, dan lain sebagainya.

 

"Saat masih bekerja dan ada yang tidak sesuai maka bisa diusahakan dicarikan solusi dengan menyampaikan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan atau Disnakertrans. Sementara jika sudah di-PHK dan tidak memenuhi syarat mendapatkan akses JKP, maka sudah tidak dapat dibantu," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X