Aplikasi JMO Permudah Layanan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 10:40 WIB
Aplikasi jmo (ist)
Aplikasi jmo (ist)


SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mempunyai aplikasi yang bernama Jamsostek Mobile (JMO) yang mempermudah peserta untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kehadiran aplikasi JMO membuat peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.


Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng Isnavodiar Jatmiko atau yang akrab dipanggil Iko mengatakan, aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.

“BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengajukan klaim dimanapun berada tanpa harus datang ke kantor, dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit, Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya di upload melalui aplikasi tersebut”, jelas Iko, Senin 29 April 2024.

Baca Juga: Supermusic Superstar Intimate Session di Semarang Hadirkan Shaggydog, Catat Tanggalnya

Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.

Salah satu fitur lain di aplikasi JMO adalah “Sertakan” Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU. Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.

Baca Juga: Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Balaikota Semarang, Ada 3 Layar LED Videotron Besar dan Doorprize

Iko menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja” tambahnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X