SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan peresmian rumah pekerja dan pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) rumah pekerja dan pemberian manfaat layanan tambahan. Seremoni secara nasional acara di pusatkan di Gresik, Jawa Timur dan secara online di 10 Kantor Wilayah BPJamsostek seluruh Indonesia.
Di Jateng, BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY melaksanakan pemberian manfaat secara simbolis di Kantor BTN Wilaya Jateng dan DIY di Jl MT Haryono, Semarang, Kamis 14 Desember 2023. Dalam acara ini, hadir Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng DIY Harman Soesanto.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari yang akrab disapa Naning mengemukakan, salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang mencakup fasilitas pembiayaan perumahan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 64 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Prediksi Jadwal
''Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan angsuran yang lebih murah dibanding dengan KPR pada umumnya,'' jelas Naning seusai acara.
Manfaat Layanan Tambahan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi Perumahan.
Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
Secara nasional, lanjut Naning, program ini bekerja sama dengan beberapa bank nasional dan daerah. Di Jateng selain dengan dengan Bank Tabungan Negara (BTN), terbaru adalah dengan Bank Jateng. ''MoU nya sudah dilaksanakan dan sudah siap untuk diimplementasikan,'' tegasnya.
Ia memerinci jenis dan besaran Manfaat Layanan Tambahan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80% dari nilai konstruksi).
"Adapun jangka waktu pinjaman maksimal hingga 25 tahun dan dengan suku bunga 3 persen di atas BI Rate,'' jelasnya.
Mengenai Syarat untuk menerima manfaat ini, Naning menjelaskan peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJamsostek setidaknya satu tahun. Selain itu, Pemberi kerjanya tertib administrasi dan iuran program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
"Program ini tentu sangat membantu khususnya pekerja yang kesulitan untuk membeli rumah, sebab dengan bunga yang lebih ringan. Adapun untuk proses penyaluran dan seleksi penerima dilakukan oleh bank yang memang berkompeten di bidangnya,'' paparnya.
Di Jateng dan DIY, kata Naning, sampai Desember 2023 ini telah tersalurkan untuk 110 unit rumah senilai Rp 27,1 miliar. Tahun depan, pihaknya akan lebih massif lagi terlebih sudah ada kerja sama dengan Bank Jateng.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng DIY Harman Soesanto mengungkapkan untuk mendapatkan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak jauh berbeda dengan mendapatkan KPR melalui bank. Sebelum menerima fasilitas, peserta harus menyelesaikan beberapa prosedur yang berlaku.
''Bunga nya cukup kompetitif, saat ini 9% per tahun dan memungkinkan bisa turun mengikuti BI 7 Days Reporate, memang bunga masih diatas pembiayaan KPR Subsidi, dengan MLT BPJamsostek diharapkan bisa menjadi pilihan bagi peserta sehingga lebih banyak masyarakat pekerja yang bisa memiliki rumah sendiri,'' paparanya.***