AYOSEMARANG.COM -- Bagi pasien BPJS Kesehatan yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD), sering kali muncul pertanyaan apakah diperlukan surat rujukan terlebih dahulu. Banyak yang mengira bahwa untuk mendapatkan layanan di rumah sakit, termasuk UGD, pasien harus membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik atau puskesmas.
Namun, dalam situasi kritis, pasien sering kali tidak memiliki waktu untuk mengurus surat rujukan tersebut. Lalu, apakah pasien BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan UGD tanpa surat rujukan?
Jawabannya, bisa. Pasien BPJS yang dalam kondisi kritis atau darurat dapat langsung mendapatkan layanan UGD, dan seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin biaya perawatan untuk penyakit yang memenuhi indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dalam situasi darurat.
Jika pasien tidak berada dalam kondisi darurat, layanan pengobatan di rumah sakit tetap dapat diperoleh dengan syarat membawa surat rujukan dari FKTP. Tidak ada persyaratan khusus lainnya untuk mendapatkan layanan UGD selain dari kriteria kondisi darurat yang ditetapkan oleh dokter.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 8 Halaman 34 tentang Pantun
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, telah ditetapkan beberapa kriteria kondisi darurat yang memungkinkan pasien mendapatkan layanan UGD tanpa surat rujukan. Kriteria tersebut meliputi:
1. Penyakit yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan.
2. Gangguan pernapasan atau sirkulasi yang signifikan.
3. Penurunan kesadaran secara tiba-tiba.
4. Gangguan hemodinamik yang dapat berdampak serius.
5. Kondisi yang memerlukan tindakan segera sesuai dengan indikasi medis.
Baca Juga: Apakah Dapat Berobat jika Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Ternyata Bisa, Begini Caranya
Apabila pasien BPJS Kesehatan memenuhi salah satu dari kriteria di atas, mereka dapat langsung menuju UGD tanpa perlu mengurus surat rujukan terlebih dahulu.
Informasi ini penting bagi peserta BPJS Kesehatan agar tidak ragu untuk mendapatkan perawatan darurat di UGD rumah sakit ketika diperlukan, tanpa terbebani oleh prosedur administratif yang memakan waktu.