Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ada Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah, Begini Cara Dapatkannya

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:49 WIB
Pemerintah memberikan bansos PBI JK untuk masyarakat miskin yang menunggak iuran BPJS Kesehatan (berbagaisumber)
Pemerintah memberikan bansos PBI JK untuk masyarakat miskin yang menunggak iuran BPJS Kesehatan (berbagaisumber)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang kesulitan atau menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Bantuan tersebut bernama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Dengan mengikuti PBI JK maka masyarakat miskin dan tidak mampu tidak perlu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Karena biaya tersebut akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.

Baca Juga: Mau Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS? Ini Ketentuan yang Harus Dicatat Calon Ibu dan Ayah

Diketahui, melalui pemerintah akan memberikan bansos sebesar Rp 504.000 per tahun atau sebesar Rp 42.000 per bulannya untuk iuran BPJS Kesehatan.

Namun setidaknya ada tiga syarat yang perlu diketahui masyarakat untuk mendapar bansos PBI JK. Simak di bawah ini:

Syarat

1. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Diutamakan untuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap

3. Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Baca Juga: Lebih Mudah, Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke Klinik Melalui Aplikasi Moblie JKN

Tata Cara Pendaftaran

Setelah itu, perlu juga mengetahui cara pendaftaran bansos PBI JK BPJS Keseharan, sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X