AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang kesulitan atau menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Bantuan tersebut bernama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dengan mengikuti PBI JK maka masyarakat miskin dan tidak mampu tidak perlu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Karena biaya tersebut akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.
Baca Juga: Mau Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS? Ini Ketentuan yang Harus Dicatat Calon Ibu dan Ayah
Diketahui, melalui pemerintah akan memberikan bansos sebesar Rp 504.000 per tahun atau sebesar Rp 42.000 per bulannya untuk iuran BPJS Kesehatan.
Namun setidaknya ada tiga syarat yang perlu diketahui masyarakat untuk mendapar bansos PBI JK. Simak di bawah ini:
Syarat
1. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Diutamakan untuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap
3. Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Baca Juga: Lebih Mudah, Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke Klinik Melalui Aplikasi Moblie JKN
Tata Cara Pendaftaran
Setelah itu, perlu juga mengetahui cara pendaftaran bansos PBI JK BPJS Keseharan, sebagai berikut: