1. Kunjungi dinas sosial di wilayah masing-masing dan membawa berkas Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan SKTM.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
3. Setelah itu petugas melakukan verifikasi guna memastikan kelayakan penerima bantuan.
4. Jika verifikasi berhasil maka proses akan dilanjutkan dan disetujui oleh dinas sosial setempat.
5. Penerima perlu mengaktivasi kartu BPJS Kesehatan di kantor terdekat jika sama sekali belum memiliki kartu.
Baca Juga: Lebih Praktis Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online Lewat HP, Ikuti 8 Langkah Ini
Cara Cek Penerima
Selain itu, masyarakat juga bisa memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai PBI JK secara online.
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id.
2. Mengisi nama dan kode veridikasi, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan
3. Pilih 'Cari Data'
4. Informasi akan ditampilkan pada layar
Jika nama tercantum artinya masyarakat sudah tercata sebagai penerima PBI JK dan bisa untuk menerima layanan BPJS Kesehatan dengan gratis.