Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ada Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah, Begini Cara Dapatkannya

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:49 WIB
Pemerintah memberikan bansos PBI JK untuk masyarakat miskin yang menunggak iuran BPJS Kesehatan (berbagaisumber)
Pemerintah memberikan bansos PBI JK untuk masyarakat miskin yang menunggak iuran BPJS Kesehatan (berbagaisumber)

1. Kunjungi dinas sosial di wilayah masing-masing dan membawa berkas Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan SKTM.

2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

3. Setelah itu petugas melakukan verifikasi guna memastikan kelayakan penerima bantuan.

4. Jika verifikasi berhasil maka proses akan dilanjutkan dan disetujui oleh dinas sosial setempat.

5. Penerima perlu mengaktivasi kartu BPJS Kesehatan di kantor terdekat jika sama sekali belum memiliki kartu.

Baca Juga: Lebih Praktis Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online Lewat HP, Ikuti 8 Langkah Ini

Cara Cek Penerima

Selain itu, masyarakat juga bisa memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai PBI JK secara online.

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id.

2. Mengisi nama dan kode veridikasi, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan

3. Pilih 'Cari Data'

4. Informasi akan ditampilkan pada layar

Jika nama tercantum artinya masyarakat sudah tercata sebagai penerima PBI JK dan bisa untuk menerima layanan BPJS Kesehatan dengan gratis.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X