AYOSEMARANG.COM -- Sistem kelas pada BPJS Kesehatan yang selama ini dikenal luas akan segera dihapuskan sebagai bagian dari kebijakan reformasi yang dilakukan oleh pemerintah. Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Reformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki program jaminan sosial nasional. Dengan dihapuskannya sistem kelas, diharapkan setiap peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang setara tanpa memandang status ekonomi atau sosial mereka.
Sebagai gantinya, akan diterapkan kriteria baru yang lebih komprehensif untuk menentukan manfaat yang diterima oleh setiap peserta. Kriteria ini akan disesuaikan dengan kondisi kesehatan masing-masing individu, sehingga layanan yang diterima lebih tepat sasaran.
Tentu saja, perubahan ini juga akan memengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya. Pemerintah telah memastikan bahwa penyesuaian iuran ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar tidak membebani peserta.
Baca Juga: Lebih Praktis Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online Lewat HP, Ikuti 8 Langkah Ini
Walaupun belum ada pengumuman resmi terkait perubahan besaran iuran, beberapa perkiraan telah beredar. Sebagai gambaran, sebelum perubahan ini diberlakukan, iuran untuk kelas 1 berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per bulan per orang, untuk kelas 2 sekitar Rp 100.000 per bulan per orang, dan untuk kelas 3 antara Rp 25.000 hingga Rp 42.000 per bulan per orang.
Perubahan sistem kelas BPJS ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menyediakan layanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap semua warga negara dapat mengakses layanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau.