Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Bisakah? Begini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 08:17 WIB
Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign (istimewa)
Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Banyak pekerja yang bertanya, apakah bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri dari tempat kerja alias resign?

Tak sedikit pekerja yang ingin mengklaim uang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ketika masih aktif sebagai karyawan di perusahaan.

Hal itu dilatarbelakangi dengan bergai alasan tersendiri, salah satunya bisa jadi karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Berapa Lama Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign? Ini Cara Klaim Lewat JMO

Pada dasarnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan setelah pekerja yang bersangkutan pensiun atau resign, kena PHK, bahkan meninggal dunia.

Namun pekerja yang bekerja dengan kurun waktu kurang dari 10 tahun ingin mencairkannya, apakah bisa? berikut penjelasannya.

Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja yang masih aktif di perusahaan dan berkeja di bawah 10 tahun tidak bisa mencairkan saldo JHT.

Namun, uang bisa diklaim sebagian sebesar 30 persen saat masih aktif bekerja selama lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Naik? Siap-siap Kelas 1, 2, 3 Dihapus Mulai Tanggal Ini

Namun pekerja yang mengalami kondisi resign, PHK, hingga meninggal dunia otomatis bisa dicairkan.

Sebagai informasi JHT adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin pekerja untuk bisa mendapat uang saat memasuki masa pensiun dan konsisi lainnya.

Pekerja yang telah resign bisa mencairkan uang dengan melengkapi berkas di bawa ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X