Apakah Cuci Darah Karena Gagal Ginjal Dicover BPJS Kesehatan? Ini 3 Hal yang Harus Diketahui

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 07:27 WIB
Jawaban Cuci Darah Karena Gagal Ginjal Dicover BPJS Kesehatan (berbagaisumber)
Jawaban Cuci Darah Karena Gagal Ginjal Dicover BPJS Kesehatan (berbagaisumber)

AYOSEMARANG.COM -- Saat ini marak kasus gagal ginjal di Indonesia. Bahkan, sejumlah anak-anak yang sudah terkena penyakit tersebut.

Gagal Ginjal menyebabkan penderitanya harus cuci darah di waktu-waktu tertentu. Biasanya, ini dilakukan 2 kali per minggu.

Jika seorang pasien gagal ginjal tidak melakukan cuci darah secara teratur, maka mereka akan mendapatkan beragam masalah kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tawarkan Persalinan Gratis, Ini Langkah-Langkahnya!

Ini akan berdampak pada kualitas hidup sang penderita secara signifikan, jadi bagaimanapun pengobatan yang instensif sangatlah diperlukan.

Biayanya tentu tidaklah murah, tidak semua orang memiliki biaya untuk melakukkan hal tersebut secara rutin per minggunya.

Selanjutnya, pertanyaaan tentang "apakah ditanggung oleh BPJS Kesehatan?" Pun muncul ke permukaan. Ini ditanyakan oleh banyak orang.

Diketahui bahwa BPJS Keseharan menanggung biaya habis pakai dalam pengobatan ini. Ini termasuk pada filter, selang, dan bahan habis pakai lainnya.

Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan Bisa Masuk UGD Tanpa Surat Rujukan? Begini Penjelasannya

Secara terperinci, berikut adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui terkait dengan BPJS Kesehatan:

1. Program Asuransi Kesehatan Adalah dari Pemerintah

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai, tanpa terkecuali.

2. Keanggotaan Aktif untuk Manfaat Maksimal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X