AYOSEMARANG.COM -- Apakah Anda sudah melakukan klaim pada dana BPJS Ketenagakerjaan? Tentu prosesnya akan sedikit lebih lama.
BPJS Ketenagakerjaan adalah apa yang didedikasikan oleh pemerintah untuk beragam keperluan, khususnya adalah untuk perlindungan para tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim jika seseorang terPHK. Dana bisa digunakan untuk menyambung kehidupan.
Baca Juga: 8 Langkah Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online, Tak Perlu Repot Keluar Rumah
Setidaknya, itu bisa digunakan untuk terus hidup sembari mencari pekerjaan baru.
Cara melakukan klaim pada BPJS jenis Ketenagakerjaan juga tidak boleh sembarangan, ini harus melalui beberapa prosedur.
Setelahnya, Anda bisa melakukan tracking untuk mengetahui sudah sampai proses mana klaim BPJS Anda berjalan.
Berikut ini adalah cara termudah untuk melakukan tracking klaim pada BPJS Ketenagakerjaan, harap simak dengan detail ya.
Baca Juga: Catat Informasi Terbaru, 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
1. Akses https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pencet menu "Ajukan Klaim"
3 Klik menu "Lacak Klaim JHT"
4. Pilih jenis identitas yang akan digunakan: NIK (KTP) atau KPJ (kartu BPJS Ketenagakerjaan)
5. masukkan nomornya