Belum Punya Uang untuk Bayar BPJS Kesehatan? Begini 3 Solusinya

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:32 WIB
Solusi bagi yang belum bisa melunasi BPJS KESEHATAN (istimewa)
Solusi bagi yang belum bisa melunasi BPJS KESEHATAN (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia, BPJS Kesehatan, telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi swasta.

Meskipun demikian, bagi sebagian orang, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, iuran BPJS Kesehatan bisa menjadi beban yang cukup berat.

Untuk mengatasi masalah ini, terdapat tiga solusi yang dapat membantu meringankan beban keuangan peserta dan memastikan mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Kacamata GRATIS dari BPJS Kesehatan, Bisa Pilih Model Sendiri Seharga Ini

1. Menurunkan Kelas BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang merasa kesulitan untuk membayar iuran, salah satu langkah yang bisa diambil adalah menurunkan kelas BPJS Kesehatan ke kelas III. Kelas III merupakan pilihan dengan biaya iuran yang paling ringan, yaitu sebesar Rp42.000, yang setelah subsidi pemerintah, menjadi Rp35.000.

Pengajuan penurunan kelas ini dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan terdekat atau secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Proses ini cukup mudah, hanya memerlukan pengisian formulir perpindahan kelas dan pembaruan data. Dengan menurunkan kelas, peserta dapat mengurangi beban keuangan mereka dan lebih mudah melunasi tunggakan iuran.

2. Mendaftar sebagai Peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

Bagi peserta yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS, solusi lain yang dapat dipertimbangkan adalah mendaftar sebagai peserta PBI JK, yaitu program bantuan sosial khusus untuk kesehatan. Program ini ditujukan bagi individu dengan penghasilan rendah yang kesulitan membayar iuran BPJS, bahkan pada kelas terendah sekalipun.

Proses pendaftaran untuk menjadi peserta PBI JK melibatkan beberapa langkah, seperti mengunjungi Dinas Sosial, Kecamatan, atau Desa terdekat, mengisi formulir pendaftaran, verifikasi data, hingga pengajuan dan persetujuan. Setelah disetujui, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, dan seluruh iuran akan dibayarkan oleh pemerintah, termasuk tunggakan yang ada.

Baca Juga: Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota? Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Butuh Akses BPJS Kesehatan saat Sedang Berada di Luar Domisili

3. Memanfaatkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap)

Untuk peserta yang telah memiliki tunggakan, ada program REHAB yang memungkinkan pembayaran iuran secara bertahap. Program ini dirancang bagi peserta dengan tunggakan iuran dalam jangka waktu 4 hingga maksimal 24 bulan. Pendaftaran untuk program ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center BPJS di nomor 165.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X