AYOSEMARANG.COM -- Tidak sedikit masyarakat yang kebingung ketika masuk rumah sakit namun BPJS Kesehatan ternyata masih menunggak.
Jangan khawatir karena BPJS Kesehatan memiliki program baru yang bisa menjadi solusi untuk iuran yag masih menunggak.
Nantinya pasien masih dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit secara gratis.
Baca Juga: Lebih Mudah, Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke Klinik Melalui Aplikasi Moblie JKN
Program yang dimaksud adalah Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Nah, dengan program tersebut peserta dapat membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara diangsur.
Peserta dengan tunggakan lebig dari tiga bulan bisa memanfaatkan program REHAB.
Hal itu sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 dimana tunggakan akan ditagih paling banyak hingga 24 bulan.
Baca Juga: Biaya Iuran BPJS Kesehatan Naik? Siap-siap Kelas 1, 2, 3 Dihapus Mulai Tanggal Ini
Nantinya, tunggakan tidak dibayar sekaligus namun peserta dapat mengangsur setiap bulannya.
Lantas bagaimana cara mengikuti prigram REHAB BPJS Kesehatan ini?
Peserta bisa mengajukan diri untuk mengikuti program tersebut melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung datang ke kantor terdekat.
Setelah pengajuan berhasil disetujui, kemudian bayar angsuran pertama.
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor, Simak Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Melalui WhatsApp