Dapat Notifikasi Denda Rawat Inap Padahal Tunggakan BPJS Kesehatan LUNAS, Ini Penyebabnya

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:12 WIB
notifikasi denda rawat inap peserta BPJS Kesehatan. (tangkapan layar X)
notifikasi denda rawat inap peserta BPJS Kesehatan. (tangkapan layar X)

Maka peserta tersebut harus membayar denda sebasar Rp 1.7500.000.

Itulah penjelasan tentang penyebab peserta masih mendapat notifikasi denda rawat inap meskipun tunggakan BPJS Kesehatan sudah dilunasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X