AYOSEMARANG.COM -- Tidak hanya penyakit umum saja, BPJS Kesehatan juga bisa dipergunakan masyarakat yang ingin melakukan perawatan gigi.
Terkadang masyakarat dibuat khawatir dengan biaya memeriksakan kesehatan gigi yang cukup mahal.
Nah, dengan adanya BPJS Kesehatan semua itu dapat teratasi karena sudah ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Tenang Jika Kartu Hilang, 4 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK
Namun masyarakat harus terdaftar sebagai peserta aktif yang sudah mendapat rujukan dari puskesmas atau klinik.
Tak hanya itu saja, peserta juga sudah memenuhi indikasi medis untuk melakukan perawatan gigi.
Ada beberapa layanan kesehatan untuk perawatan pada gigi dan mulut yang bisa dicover oleh BPJS Kesahatan.
Pemeriksaan keseharan gigi secara rutin, membersihkan karang gigi, dan konsultasi ke dokter gigi termasuk dalam pelayanan kesehatan yang ditanggung.
Baca Juga: Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ada Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah, Begini Cara Dapatkannya
Selain itu, layanan seperti menambal gigi, cabut gigi, pengisian gigi, pemberian fluoride, serta perawatan ortodonti juga termasuk dalam layanan BPJS Kesahatan.
Perlu diperhatikan, ada persyaratan yang berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan perawatan gigi dengan BPJS.
Khususnya untuk jenis layanan perawatan ortodonti ada batas usia dan indikasi medis tertentu.
Lalu bagaimana dengan pemasangan kawat gigi atau behel?
Baca Juga: Mau Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS? Ini Ketentuan yang Harus Dicatat Calon Ibu dan Ayah