Diketahui, pemasangan behel gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena termasuk pelayanan kosmetik. Karena semua golongan estetika tidak ditanggung
BPJS hanya menanggung layanan perawatan gigi berdasarkan indikasi medis yang sudha mendapat rujukan.
Peserta bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait layanan perawatan gigi yang termasuk tanggungan BPJS Kesehatan pada lama resmi bpjs-kesehatan.go.id.