AYOSEMARANG.COM -- Bayi yang baru lahir bisa langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Karena itu, orang tua harus segara mendaftarkan buah hatinya untuk mendapat layanan kesehatan secara gratis.
Namun perlu diketahui, ada batasan waktu yang ditentukan agar bayi terdaftar BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Dapat Notifikasi Denda Rawat Inap Padahal Tunggakan BPJS Kesehatan LUNAS, Ini Penyebabnya
Sesuai dengan aturan yang berlaku, batasan tersebut paling lama 28 hari setelah yang dihitung setelah hari kelahirannya.
Nantinya setelah terdaftar, bayi akan tercatat sebagai peserta yang dikenakan iuran setiap bulan dengan besaran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Jika orang tua terlambat mendaftarkan maka akan dikenakan denda pelayanan.
Sebelum mengetahui cara daftar bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, orang tua harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:
Baca Juga: Berobat Gratis Tanpa Kartu BPJS Kesehatan, Tetap Bisa! Ikuti Langkah-langkah Ini
- Kartu BPJS Kesehatan ibu kandung
- Surat keterangan lahir resmi dari dokter atau bidan tempat dilahirkan
- Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Fotokopi buku rekening tabungan orang tua untuk autodebit iuran bulanan
- Formulir autodebit pembayaran iuran dengan materai Rp10.000