SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Apakah memakai obat tetes mata akan membatalkan puasa? yang mana ketika puasa, seseorang dilarang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.
Berikut ini penjelasan dari laman resmi NU Online mengenai obat tetes mata, apakah membatalkan puasa atau tidak.
AYO BACA : Bagaimana Hukum Memakai Softlens saat Puasa? Begini Penjelasannya
Memakai tetes mata, hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meski seandainya obat terasa sampai tenggorokan.
Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan. Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.
AYO BACA : Hukum Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa, Batal?
Hal ini dikarenakan, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori. Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini yang artinya
Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Dengan demikian memakai obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.