Hukum Mimpi Basah Siang Hari saat Puasa, Batal?

photo author
- Jumat, 16 April 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi, mimpi basah siang hari saat puasa. (istimewa)
Ilustrasi, mimpi basah siang hari saat puasa. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Mimpi Ihtilam atau mimpi basah sering dialami siapa saja terutama para remaja. Lalu bagaimana hukumnya jika kita mengalami mimpi basah pada siang hari saat puasa? 

KH Hermansyah Lc MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berhubungan suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah).

"Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan cuma terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah, seperti dikutip dari republika.co.id.

Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya. KH Herman menyampaikan, dalam suatu riwayat yang shahih diriwayatkan bahwa Nabi dan Aisyah tertidur sampai waktu subuh dalam keadaan junub usai jima' di malam hari.

AYO BACA : Wajib Tahu, Bacaan Niat dan Cara Mandi Junub

"Dan ternyata nabi dan aisyah mandi junub lalu sholat subuh dan melanjutkan puasa," katanya. 

Oleh karena itu, puasanya orang yang hanya sebatas mimpi jima tidak batal. Akan tetapi, kata KH Hermansyah orang yang bermimpi itu harus mandi wajib dan kalau masuk salat dia wajib  lalu lanjutkan puasanya.

Menurutnya, berbeda, jikalau keluar mani itu dikeluarkannya dengam sengaja seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, maka selain puasanya batal, orang itu juga berdosa. 

"Seperti onani atau menonton film yang merangsang syahwat, lalu keluar mani maka karena kesengajaannya dia berdosa besar. Dan puasanya batal karena mengeluarkan mani dengan sengaja," katanya. 

AYO BACA : Pendaftaran BLT UMKM Sudah Dibuka, Cek Link Daerah Masing-masing

Sementara itu Ustadz Ahmad Zarkasih Lc, dalam bukunya Bekal Ramadhan mengatakan, keluarnya air mani atau sperma dengan sengaja termasuk sesuatu yang disepakati oleh ulama sebagai hal yang membatalkan puasa. 

"Namun keluarnya air mani itu dengan syarat; ada sentuhan dan juga disengajakan. Seperti orang yang berciuman dengan pasangan langsung terangsang dan keluar air mani maka batal puasanya," katanya. 

Yang menyebabkan seseorang batal puasanya selain makan minum ada karena sebab onani. Ini semua jenis keluar air mani karena sebab ada persentuhan. 

Namun jika keluar spermanya karena sebab mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal. Karena keluarnya tersebut tidak disertai dengan sentuhan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X