-Kewenangan Menteri membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan dalam sengketa (Pasal 21 ayat 2).
-Pembentukan tim transisi oleh Menteri saat sengketa menghambat pembinaan atlet (Pasal 28 ayat 1).
-Perubahan AD/ART harus direkomendasikan Menteri (Pasal 44 ayat 2).
Baca Juga: Erick Thohir Sambangi Jateng, Nyatakan akan Hidupkan Kembali Liga Perserikatan
Menurut Sujiarno, pembahasan ini menjadi salah satu hasil penting dari studi banding, selain mempelajari tata kelola dan sistem pembinaan olahraga di daerah lain.
“Kami ingin memastikan tata kelola olahraga di Kota Semarang tetap sesuai koridor hukum dan berpihak pada pembinaan prestasi atlet,” ujarnya.