AYOSEMARANG.COM -- Bidang Hukum KONI Kota Semarang secara tegas menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi. Penolakan ini disampaikan usai kegiatan studi banding ke KONI Kota Bandung, KONI Pusat di Jakarta, dan KONI Kota Tangerang pada 4–6 Agustus 2025.
Kegiatan yang menjadi agenda tahunan tersebut bertujuan mempelajari praktik terbaik, sistem, serta metode kerja KONI di daerah lain untuk meningkatkan kinerja dan kualitas organisasi olahraga di Kota Semarang.
Kabid Hukum KONI Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji, mengungkapkan setidaknya ada 10 norma dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai tidak selaras dengan UUD 1945, Olympic Charter, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Baca Juga: Persaingan Kian Ketat, MilkLife Soccer Challenge Semarang Seri 1 2025–2026 Hadirkan 1.213 Peserta
“Banyak ketentuan di dalam Permen ini yang esensinya bertentangan dengan aturan di atasnya. Kami merekomendasikan agar Permenpora 14/2024 dicabut atau direvisi pada pasal-pasal yang bermasalah. Dengan ini, KONI Kota Semarang menolak Permenpora No 14 2024,” tegasnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Adapun poin-poin yang menjadi sorotan antara lain:
-Kongres/musyawarah organisasi harus mendapat rekomendasi Kementerian (Pasal 10 ayat 2).
-Tenaga profesional dapat digaji dari sumber nonpemerintah (Pasal 16 ayat 4 & 5).
-Pengurus organisasi dilarang menerima gaji dari dana pemerintah (Pasal 16 ayat 6).
-Kriteria pengurus minimal pengalaman 5 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan (Pasal 17 ayat 1).
Baca Juga: Turnamen Basket Piala Walikota Semarang Kembali Digelar, Ajang Bagi Para Pelajar dan Wadah Pembinaan
-Pernyataan kesanggupan mencari sumber dana di luar pemerintah (Pasal 17 ayat 2 huruf b).
-Masa jabatan 4 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali, dengan proses rekrutmen (Pasal 18).
-Pelantikan pengurus oleh Menteri/Menpora (Pasal 19 ayat 2).