Begini Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

photo author
- Kamis, 22 April 2021 | 06:59 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah (suara.com)
Ilustrasi membayar zakat fitrah (suara.com)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Sebagai penutup ibadan puasa Ramadan, umat muslim sedunia membayarkan zakat. Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri.

Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.

AYO BACA : Beras atau Uang, Mana Lebih Baik untuk Zakat Fitrah?

Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain beragama Islam dan merdeka, menemui dua waktu diantara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat, dan mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

AYO BACA : Sebelum Hilang Kontal, Kapal Selam Nanggala-402 Izin Menyelam Penembakan Torpedo

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. 

Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. 

Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

AYO BACA : Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Rekomendasi

Terkini

X