Kemenag: Kuota Haji Terpenuhi, Waspada Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 16:59 WIB
Ilustrasi ibadah haji (pixabay)
Ilustrasi ibadah haji (pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran berangkat haji menggunakan visa selain visa haji. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pada Minggu (5/5/2024) di Jakarta.

Penegasan ini dikeluarkan menyusul banyaknya tawaran keberangkatan haji dengan visa non haji, seperti visa petugas haji, visa umrah, visa ziarah, hingga visa multiple. Anna menegaskan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sudah terpenuhi, yaitu sebanyak 241.000 jemaah.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," pesan Anna dalam keterangan tertulisnya, Minggu 5 Mei 2024.

Menurutnya, terdapat dua jenis visa haji di Indonesia, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya wajib melalui PIHK dan wajib dilaporkan kepada Menteri Agama.

Baca Juga: Politikus PDI Perjuangan Ahmad Ridwan Maju di Pilbup Batang: Terbuka untuk Kemungkinan Koalisi

Anna juga mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji sudah ditutup dan proses penerbitan visa jemaah sedang berlangsung. Saat ini, lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler dan visa jemaah haji khusus telah diterbitkan.

Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, sedangkan jemaah haji khusus akan mulai terbang pada 23 Mei 2024.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji," tegas Anna.

Ia menambahkan bahwa risiko menggunakan visa non haji untuk berhaji sangat besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan mengalami kerugian materi, jemaah yang dideportasi dari Arab Saudi tidak bisa kembali ke negara tersebut selama 10 tahun, termasuk untuk beribadah umrah.

Baca Juga: Daftar Harga iPhone Terbaru: dari iPhone 11 hingga iPhone 15, Mana yang Terjun Bebas?

"Ingat, risikonya besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X