Hanya Prabowo yang Berewenang Bentuk Pansel KPK

photo author
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:49 WIB
Presiden Prabowo bisa membentuk pansel KPK (istimewa)
Presiden Prabowo bisa membentuk pansel KPK (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Boyamin Saiman secara pribadi akan berkirim surat besok senin tgl 21 Oktober 2024 kepada Presiden Prabowo Subianto ( sehari setelah dilantik ).

Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK.

Saya akan mendaftar calon Dewan Pengawas KPK atas pembentukan Pansel oleh Bapak Prabowo .

Pansel sah hanya apabila dibentuk Bapak Prabowo, sedangkan yg dibentuk oleh Jokowi tidak sah.

Jika Jokowi telah mengirim hasil Pansel bentukannya kepada DPR, maka saya meminta DPR cukup diarsip saja hasil pansel yang dibentuk Jokowi.

Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X