AYOSEMARANG.COM -- Penguman Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 akan dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2024 mendatang.
Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli nenerapa waktu lalu.
Meskipun begitu, Menaker masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) yang nantinya akan menjadi dasar perthitungan besaran kenaikan upah minimum di setiap provinsi.
Baca Juga: UMP Jateng 2025 Naik 10 Persen? Upah Minimum Jadi Segini, Catat Tanggal Pengumumannya
Kenaikan UMP 2025 akan disasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.
Diketahui, serikat buruh di sejumlah wilayah sudah mulai mengusulkan kenaikan upah untuk tahun depan.
Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah yang memberikan usul UMP Jateng 2025 naik hingga 10 persen.
Usulan besaran kenaikan tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar penurunan daya beli di kalangan pekerja di tengah badai PHK yang banyak terjadi saat ini.
Baca Juga: 4 Wilayah dengan UMP 2024 Terendah di Indonesia Ada Jawa Tengah
Sebagai informasi, Upah Minimum Privinsi Jawa Tengah tahun 2024 hanya naik 4,02 persen dari tahun sebeumnya, yakni sebesar Rp2.036.947.
Jika nantinya disetujui naik 10 persen, besaran UMP Jateng 2025 menjadi Rp2.240.641.
Nah, sebagai gambaran UMP 2025 di semua provinsi di Indonesia jika mengalami kenaikan 10 persen. Berikut daftarnya:
Sumatera Utara Rp 3.090.906
Aceh Rp 3.806.739