Penetapan UMP UMK 2025 Ditunda! Ini Kepastian Waktu Pengumuman dari Pemerintah

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 07:41 WIB
Pemrintah memastikan penetapan UMP dan UMK 2025 ditunda. (istimewa)
Pemrintah memastikan penetapan UMP dan UMK 2025 ditunda. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2025 akhirnya resmi ditunda.

Seharusnya, UMP 2025 sudah ditetapkan tanggal 21 November, sedangkan UMK 2025 menyusul pada 30 November.

Dengan adanya penundaan tersebut membuat buruh harus lebih bersabar mengetahui besaran kenaikan upah untuk tahun depan.

Baca Juga: 5 Besar UMK Tertinggi di Indonesia Tembus Rp 5 Juta, Hampir Semua dari Jawa Barat!

Kepastian penundaan itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

"Ditunda (penetapannya)," ujar Indah, dikutip Kamis 21 November 2024.

Indah menjelaskan, ditundanya penetapan UMP dan UMK karena adanya peraturan baru terkait formulasi perhitungan yang tak kunjung disetujui.

Bahkan, penundaan ini dilakukan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

"Belum (tahu)," lanjutnya.

Baca Juga: Pernah Cuma Naik Kurang dari 2 Ribu Rupiah, UMK Demak 2025 Kini Siap Tembus 3 Juta?

Sementara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sampai saat ini masih terus melakukan kajian skema pengupahan tahun 2025.

Kajian dilakukan melalui Dewan Pengupahan Nasional yang melibatkan pengusaha, buruh, dan pemerintah.

"Setahu saya di Depenas masih terus diadakan pembahasan (upah minimum). Ditunda atau tidak (tanggal penetapan) itu kewenangan menteri," tutur Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dikutip Kamis 21 November 2024.

Penetapan UMP 2025 dan UMK 2025 yang ditunda juga disampaikan Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), Apip Johan.

Baca Juga: Bocoran UMK Jatim 2025, UMK Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto Bisa Tembus Rp 5 Juta!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X