AYOSEMARANG.COM -- Harvey Moeis akhirnya divonis hukuman selama 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.
Vonis suami Sandara Dewi itu dibacakan langsung oleh Hakim Tipikor Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Total kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun). Jadi, dalam penindakan ini sudah terpenuhi unsur-unsur yang dapat merugikan negara,” ujar Eko, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Selain mendapat vonis penjara 6,5 tahun, Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar, atau menggantinya dengan pidana penjara 6 bulan.
Diketahui, Harvey dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP Harvey yang dibacakan bersama Pasal 3 UU Pencegahan Tipikor Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor Dinyatakan bersalah melanggar ayat 1. Penghapusan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis pun mendapat sorotan dari banyak netizen.
“Akhirnya negara rugi hingga Rp 300 triliun karena kata ‘sopan’ itu hanya bercanda, bercanda banget," tulis salah satu netizen.
"Hukumannya harus proporsional dengan kejahatannya, tidak terdistorsi oleh variabel eksternal yang subjektif,” tambah lainnya.
Tak sedikit yang menyebut jika vonis tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat perbuatannya.
“Wah, baru 6 tahun penjara, mohon diulangi tidak sesuai dengan yang diperbuat, karena menimbulkan kerugian Rp 300 triliun, jangan biarkan diri Anda dimaafkan karena berperilaku baik,” komentar netizen yang lain.