AYOSEMARAN.COM -- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum antara Sudarwati, seorang debitur, dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Slamet Riyadi Solo terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pada Kamis 6 Maret 2025, agenda persidangan memasuki tahap mediasi, yang sayangnya belum membuahkan kesepakatan alias deadlock.
Proses mediasi berlangsung secara tertutup sejak pukul 12.00 WIB, dengan Hakim Lulik Djatikumoro, SH MH bertindak sebagai Hakim Mediator.
Usai mediasi, kuasa hukum penggugat, Joko Purwanto, mengungkapkan bahwa kliennya hanya ingin mendapatkan pencairan dana kredit sebesar Rp 500 juta sesuai pengajuan kepada BSI.
“Klien kami sudah mengangsur Rp 10,9 juta per bulan selama kurang lebih empat kali. Namun, angsuran tersebut dianggap sebagai bunga, padahal total masa cicilan adalah 180 bulan,” jelas Joko Purwanto.
Sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, pada 2018 Sudarwati mengajukan kredit sebesar Rp 1 miliar ke BSI untuk pengembangan usaha warung makan.
Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah milik Subarjo, di mana sebagian lahannya telah dibeli oleh Sudarwati pada 2016, sesuai perjanjian Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 444/2016.
Menurut Joko, pihak bank menyetujui pinjaman sebesar Rp 800 juta. Namun, kliennya tidak pernah menerima dana tersebut secara utuh, karena dana yang diklaim telah dicairkan justru masuk ke rekening Subarjo sebesar Rp 300 juta.
“Kemudian tadi dari kuasa hukum BSI mengutarakan bahwa nominal Rp 800 juta itu sudah dikirim ke rekening Pak Subarjo. Padahal dari salinan rekening yang kami pegang, tidak ada transferan dengan jumlah tersebut. Sehingga dalam hal ini kami memiliki bukti valid,” tambah Joko.
Di sisi lain, Kuasa Hukum BSI, Rama Tanjung SH, belum memberikan banyak komentar terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa hasil mediasi akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan cabang.
“Ya kita upayakan perdamaian, karena tahapnya masih mediasi. Sambil kita lihat perkembangannya,” ungkapnya.
“Soal uang pinjaman sebesar Rp 800 juta, dari informasi yang kita terima sudah cair. Jadi fakta persidangan akan menunjukkan semuanya. Yang jelas dari BSI sudah melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan dana pinjaman,” pungkas Rama Tanjung.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, kasus ini akan terus berlanjut ke persidangan berikutnya. Pihak penggugat bersikukuh bahwa dana kredit tidak dicairkan sesuai perjanjian, sementara BSI mengklaim telah menjalankan kewajibannya. Kelanjutan perkara ini masih akan ditentukan dalam sidang berikutnya di PN Solo.