Skandal Korupsi Pupuk Rp8,3 Triliun! Pemerintah dan DPR Didesak Terapkan TPPU

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 13:36 WIB
PT Pupuk Indonesia diduga melakukan korupsi Rp8,3 triliun. (pupuk-indonesia.com)
PT Pupuk Indonesia diduga melakukan korupsi Rp8,3 triliun. (pupuk-indonesia.com)

AYOSEMARANG.COM -- Dugaan korupsi berskala jumbo kembali mencuat ke permukaan. Kali ini melibatkan PT Pupuk Indonesia dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8,3 triliun. Pakar hukum pidana Yenti Garnasih meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak menelusuri kasus ini secara menyeluruh.

"Kalau ada indikasi, itu harus segera diperiksa. Apalagi ini soal pupuk, itu penting sekali untuk kesejahteraan petani dan merugikan petani juga, bukan sekadar merugikan negara," kata Yenti, dikutip dari Ayoindonesia.com, Senin 21 April 2025.

Menurut Yenti, proses hukum harus segera dilakukan jika terdapat bukti awal yang cukup. Ia juga mendorong penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan dan memberi efek jera kepada para pelaku.

"Jadi, laporan keuangannya tidak sesuai. Sejak kapan terjadinya penyelewengan uang pupuk? Sejak itu juga cari TPPU-nya, agar kerugian negara bisa diupayakan dirampas. Miskinkan mereka yang korup," tegas Yenti.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui hasil audit independen oleh Etos Indonesia Institute. Dalam audit tersebut ditemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun yang patut diduga berkaitan dengan praktik mark-up dan penyimpangan anggaran.

Yenti juga menyoroti potensi korupsi berlapis yang bisa terjadi, baik dalam proses pengadaan maupun rekayasa laporan keuangan. Ia meminta semua elemen negara, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, untuk bergerak cepat mengungkap kebenaran.

"Itu sangat korup. Bongkar, semuanya harus bergerak," tegas Yenti

Tak hanya itu, ia juga menyerukan kepada DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asset Recovery. RUU ini dinilai penting untuk memperkuat sistem hukum dalam upaya pengembalian aset hasil korupsi ke negara.

"Maka segera terapkan juga TPPU untuk men-trace TPPU-nya, mengamankan hasil sitaan. Dan segera dong DPR bahas RUU Asset Recovery, kalau pro rakyat, bukan pro koruptor," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X