JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus kini resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang perubahan bentuk IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus.
Penyerahan Perpres dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, didampingi Wakil Menteri Sekretaris Negara, Dr. Juri Ardiantoro, dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Suyitno, kepada Rektor IAIN Kudus, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si., di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Minggu (25/5).
Wamen Sesneg, Dr. Juri Ardiantoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Presiden RI menginginkan agar UIN menjadi pusat keunggulan (center of excellence) dan pelopor dalam pengembangan kajian keagamaan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah hadir dan terlibat dalam kebijakan pendidikan keagamaan untuk kemajuan bangsa.
Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, menyambut baik transformasi tersebut. Ia menekankan pentingnya peran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam memperkuat nilai moral dan spiritual dalam pendidikan tinggi. Menurutnya, PTKIN harus mampu memberikan pengaruh positif terhadap universitas umum di sekitarnya, menjadi teladan dalam akhlak dan etika, serta menjadi penasihat moral di tengah masyarakat kampus. Ia menambahkan bahwa mahasiswa PTKIN harus menunjukkan kesantunan dan karakter unggul, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam kehidupan akademik dan sosial. Menag juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agama sangat responsif terhadap aspirasi PTKIN dan terus berupaya mendukung kemajuan institusi keagamaan di tengah keterbatasan anggaran.
Rektor IAIN Kudus, Prof. Abdurrohman Kasdi, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pencapaian tersebut. Ia menyebut transformasi ini sebagai anugerah sekaligus amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Di balik keberhasilan ini, menurutnya, terdapat perjuangan panjang yang dilalui dengan penuh tantangan dan kerja keras.
Proses perubahan bentuk IAIN Kudus menjadi UIN Sunan Kudus diawali sejak terbitnya PMA Nomor 81 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKN. Berdasarkan regulasi tersebut, tim transformasi IAIN Kudus menyusun dan mengajukan proposal perubahan status. Setelah melalui proses revisi dan pengajuan ulang pada 31 Januari 2023, tim dari Kementerian Agama melakukan visitasi kelayakan. Dari delapan PTKIN yang awalnya mengusulkan alih bentuk, jumlahnya bertambah menjadi sebelas.
Namun, pada September 2023, IAIN Kudus sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KemenPAN-RB karena adanya tanah wakaf yang dimasukkan dalam syarat aset, yang tidak bisa diakui sebagai aset negara. Menghadapi hal tersebut, Rektor dan jajaran pimpinan IAIN Kudus segera melakukan klarifikasi melalui Sekjen Kemenag. Mereka menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah hasil pembelian tahun 2023 dan sedang dalam proses sertifikasi di BPN Kudus. Di sisi lain, langkah strategis diambil dengan mengalihkan sebagian anggaran tahun 2024 untuk pembelian tanah baru sekaligus mempercepat proses peralihan hak atas tanah dengan bantuan BPN Kudus.
Kerja keras ini membuahkan hasil pada 27 Mei 2024, ketika IAIN Kudus menjadi instansi pemerintah pertama yang menggunakan e-sertifikat dari BPN Kabupaten Kudus. Sekjen Kemenag turut memberikan penjelasan kepada KemenPAN-RB tentang posisi e-sertifikat sebagai inovasi dalam reformasi birokrasi, sehingga IAIN Kudus berhasil memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Sebagai hasilnya, pada 29 Juli 2024, KemenPAN-RB menerbitkan Izin Prakarsa Nomor B/1261/M.KT.01/2024. Setelah itu, dilakukan harmonisasi lintas kementerian yang berlangsung intensif selama satu bulan. Pada 9 September 2024, Kemensesneg menerbitkan izin prakarsa penyusunan 11 Raperpres PTKN, termasuk IAIN Kudus yang menempati urutan ketiga dalam daftar tersebut.
Prof. Abdurrohman Kasdi mengajak seluruh civitas akademika UIN Sunan Kudus untuk terus meningkatkan mutu kelembagaan dan daya saing kampus di tingkat nasional. Ia juga mengundang para siswa dan santri Generasi Emas untuk bergabung bersama UIN Sunan Kudus, yang diyakininya akan menjadi kampus yang bermutu dan bermanfaat bagi umat dan bangsa.
Selain IAIN Kudus, terdapat sepuluh PTKIN lain yang juga menerima Perpres perubahan bentuk, yakni UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon, UIN Syekh Wasil Kediri, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, UIN Madura, UIN Jurai Siwo Lampung, UIN Palangka Raya, UIN Palopo, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, dan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan.**