Gisel Polisikan Penyebar Video Tak Senonoh Mirip Dirinya

photo author
- Jumat, 25 Oktober 2019 | 19:51 WIB
Aktris Gisella Anastasia dengan didampingi pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Aktris Gisella Anastasia dengan didampingi pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya. ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM-- Aktris Gisella Anastasia melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Gisel didampingi pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus tersebut.

Menurut Gisel, penyebaran video syur yang mencatut namanya itu merugikan dirinya dan keluarganya, oleh karena itu dia melaporkan perkara ini ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang kepada dirinya dan orang lain.

AYO BACA : Forum Rektor Nantikan Pemikiran Nadiem untuk Majukan Pendidikan

Kerugiannya  banyak banget, saya perempuan, punya anak kecil dan keluarga. Jadi, supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera, kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan daftar akun media sosial yang menyebarkannya.

AYO BACA : UPGRIS Gali Ide Brilian Anak Muda Lewat LCC

Yang dilaporin banyak akun, ujarnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Kita sudah resmi melaporkan beberapa oknum-oknum baik pemilik media sosial IG, Twitter, FB dan ada bebrapa grup WA, website, link semuanya sudah kita laporkan,kata pengacara Gisel, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jumat.

Laporan Gisel tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit.Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

AYO BACA : UMK 2020, Serikat Pekerja Kota Semarang Usulkan Rp 3.159.612 juta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Arif

Tags

Rekomendasi

Terkini

X